NDRAMAYU–Adanya putusan pengadilan mengenai sengketa tanah wakaf yang digunakan Pondok Pesantren Darussalam Kandanghaur membuat nasib para santrinya terancam. Karena Ponpes Darussalam terancam tergusur.
Menanggapi persoalan ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu Dr HM Ali Hasan MSi mengaku pihaknya tak bisa berbuat banyak mencari solusi. Meski begitu Ali mengaku akan siap memfasilitasi proses pembelajaran. Mengingat Pondok Pesantren Darussalam merupakan milik swasta, sehingga pemerintah tidak bisa ikut turun lebih jauh menyikapi persoalan tersebut.
*** Selengkapnya bacar Koran Radar Indramayu Edisi Jumat, 4 Mei 2018