CIREBON-Berbarengan dengan pengesahan APBD Kota Cirebon Tahun 2020 pada Senin (18/11), ditetapkan pula Peraturan Daerah (Perda) penyelenggara pengelolaan parkir. Namun perda ini tidak disertai dengan rincian besaran tarif retribusi parkir itu sendiri.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon Ir H Yoyon Indrayana MT mengatakan, penetapan retribusi parkir penting dilakukan. Pasalnya, tarif yang diberlakukan saat ini sudah tidak relevan lagi. Padahal di lapangan yang terjadi adalah masyarakat membayar tarif parkir lebih besar dari yang ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk menggali potensi parkir yang ada untuk mengejar target PAD dari parkir, pihaknya akan mencoba mengelola parkir di pusat perbelanjaan. Kemudian memanfaatkan aset lahan milik pemkot sebagai tempat parkir. Dengan begitu, jelas pemasukannya ke PAD.
Diakuinya, realisasi target dari retribusi parkir selama ini belum tercapai. Dari target Rp3 miliar, hanya busa dicapai rata-rata pertahunnya hanya Rp2 miliar saja. Maka perlunya kejelasan tarif parkir dalam Perda Perparkiran tersebut.”Kami selama ini bergantung pada parkir di badan jalan (on street) bukan parkir di pusat perbelanjaan (off street). Ke depan kita akan garap off street dan potensi perparkiran lainnya,” tandasnya. (gus)