CIREBON-Ramadan baru berjalan sepekan, namun bagi yang berencana pulang kampung atau mudik, mereka sudah merencanakannya jauh-jauh hari. Tak terkecuali dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka harus menyesuaikan mudik dengan pengumuman resmi libur dan cuti bersama dari pemerintah.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Cirebon Drs H Anwar Sanusi MSi mengungkapkan, sampai saat ini belum menerima surat edaran dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) maupun Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri. Hanya saja, sudah beredar jadwal libur dan cuti bersama yang belum resmi diputuskan.
Kemudian 3-7 Juni adalah cuti bersama sesuai SKB menteri pada November 2018. Dan 8-9 libur akhir pekan. “Saya tegaskan ini belum resmi, hilal 1 Syawal aja belum. Kita tunggu keputusan pemerintah pusat melalui SKB tidak menteri, yakni Menpan RB, Kemenag dan Menaker,” ucapnya.
Anwar berpesan, pengurangan jam kerja bagi pada PNS pada bulan Ramadan tidak menurunkan kualitas pelayanan dan kinerja. Tetap bekerja sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Terkait rotasi, sekali lagi Anwar tidak mengetahui kapan dilaksanakan. “Kami menunggu perintah dari walikota. Kalau kata beliau bulan ini ya bisa saja, kita tunggu saja ya,” pungkasnya. (gus)