Wednesday, Mar 10th

Last update:06:04:58 PM GMT

You are here: Nasional Nasional Kejari Mulai Susun Dakwaan

Kejari Mulai Susun Dakwaan

E-mail Cetak PDF

CIREBON – Kejaksaan Negeri Kota Cirebon mulai menyusun dakwaan bagi ketigabelas tersangka kasus APBD Gate 2004. Kajari R Arie Arifin Bratakusuma mengatakan penyusunan dakwaan itu didasarkan pada hal-hal yang tercantum dalam berkas. Terkait perkara yang mengakibatkan kerugian negara Rp4.9 miliar. ”Sekarang kita mulai menyusun dakwaan yang terkait dengan perkara itu,” ujarnya kepada Radar, Senin (8/2).

Untuk dakwaan primer para tersangka akan dijerat dengan pasal 2 Jo pasal pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider pasal 3 Jo UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999.
”Ancaman minimal hukuman 4 tahun untuk pasal 2, dan 1 tahun untuk pasal 3. Sedangkan maksimal 20 tahun,” ujarnya kepada koran ini saat ditemui di ruangkerjanya.
Ari kembali menegaskan alasan pihaknya tidak menahan para tersangka karena pertimbangan kooperatif, bisa mengikuti ketentuan yang telah diatur, serta sebagian besar para tersangka memiliki aktifitas masih berjalan. ”Pagi tadi kita sudah rapat, dan segera merespon proses hukum yang tengah berjalan. Tunggu saja,” terangnya.
Sementara itu, saksi pelapor Ir Weli Walewangko usai menemui Kajari menilai langkah tidak menahan para tersangka merupakan sikap yang bijak. Upaya itu juga dinilainya sebagai upaya yang sudah cukup baik dari Kejari menyikapi kemungkinan gejolak dan stabilitas yang terganggu di masyarakat. ”Saya kira Kejaksaan sudah cukup baik dalam menyikapi para tersangka, karena bicara tentang kondusifitas. Berbeda halnya kalau terpidana kan,” ucapnya.
Weli mengaku justru tidak terlalu memusingkan terkait penahanan tersangka. Buatnya yang terpenting adalah proses hukum itu sendiri harus berjalan sesuai dengan aturan. Dan hasil keputusan pengadilan harus menjadi rambu-rambu bagi perbaikan institusi DPRD Kota Cirebon ke depan.
”Kita semua kan ingin lembaga wakil rakyat bisa lebih baik di kemudian hari. Kasus-kasus ini cukup jadi pelajaran berharga bagi kita semua. Contoh, dikasus itu, ko bisa sampai ada jasa Non PNS sampai Rp3.5 miliar, memangnya tenaga honda di dewan itu berapa banyak,” ungkapnya.
Weli menjelaskan maksud kedatangannya ke Kajari untuk mengklarifikasi kabar berkembang terkait pernyataanya yang mengatakan kasus APBD Gate 2004 bernuansa politis. (hen)