CIREBON – Dua saksi dari eksekutif kemarin diperdengarkan keterangannya di sidang APBD Gate 2004. Adalah Eka Sambujo yang pada 2004, sebagai Kasubag Anggaran dan Dikman Mahmud, menjadi Kasubbag Perbendahraan. Pada persidangan kedua, Eka mengatakan terjadinya pembengkakan anggaran karena kebutuhan mendesak. ”Penyesuaian anggaran terjadi karena adanya kebutuhan mendesak. Waktu itu ada SE Mendagri sehingga perlu segera disesuaikan,” ujarnya, Selasa (9/3).
SE Mendagri dimaksud, adalah SE Mendagri Nomor 161/3211/ SJ Tanggal 29 Desember 2003 Perihal Pedoman Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Sehingga sebagai sebuah kebijakan pemerintah pusat yang perlu segera diimplementasikan. Tanpa mengubah akhir total dari penggunaan anggaran DPRD yang digunakan dalam setahun.
Menurut Eka, jika awalnya anggaran DPRD sekitar Rp8,7 miliar, terdiri dari alokasi DPRD Rp6,4 miliar, kemudian sekretariat dewan Rp2,3 miliar. Berubah menjadi Rp8,8 miliar, terbagi sekitar Rp1 miliar untuk DPRD, dan Rp7,7 miliar pada sekretariat dewan. Selisih yang ditemukan hanya berkisar Rp35 juta, itu terjadi karena pada saat anggaran belanja tambahan sekretariat dewan mengajukan penambahan untuk keperluan biaya pegawai.
”Sebenarnya itu yang terjadi. Hanya pemindahan saja, harus dilakukan karena aturannya memang begitu. Dewan hanya diperkenankan untuk mencatat tunjangan penghasilan dewan, selebihnya, soal operasional dipisahkan ke Setwan,” paparnya.
Eka mengatakan, yang dipindahkan pada pos sekretariat dewan terdiri dari belanja pegawai Rp914 jutaan, belanja biaya jasa non PNS sekitar Rp5,4 miliar, biaya perjalanan dinas Rp843 juta, biaya pemeliharaan Rp344 jutaan, biaya operasi kendaraan Rp14 juta dan belanja modal Rp150 juta.
”Karena itu, angka-angka yang tertera dalam laporan sudah sesuai aturan,” bebernya dalam kesaksian yang menyidangkan terdakwa Haris Sutamin, Setiawan, Wawan Wanija, Citoni, Iing Sodikin, Ade Anwar Sham, Toha B Ana, dan Dahrin Syahrir.
Dirinya juga berpendapat, bahwa pertanggungjawaban anggota DPRD ditunjukkan dalam produk kinerja. meliputi produk Perda, Panmus bulanan, kinerja Pansus, hal tersebut tertera jelas pada pasal 79 ayat 1 dan 2 Kepmendagri 29 tahun 2002 tentang Tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah.
Sementara soal audit BPK dirinya mengaku tidak menerima laporan soal temuan kerugian negara, yang ada hanya menyinggung keterlambatan pembayaran pajak. Dan untuk lembaga pemeriksa, hanya dilakukan oleh Bawasda dan BPK RI. Sedangkan perihal Kepres 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa tidak identik berlaku pada seketariat DPRD. Hanya merupakan pengelompokan pada kode rekening. ”Jadi perlu ditegaskan lagi, penyesuaian itu terjadi karena adanya SE,” terangnya.
Usai persidangan, Eko menyatakan meralat keterangannya yang telah dituangkan dalam BAP saat penyidikan Polda. Yakni tentang keluarnya anggaran senilai Rp900 juta untuk biaya reses yang dibayarkan pada bulan Juli.
Sementara itu, Kasubbag Perbendaharaan Pemkot Cirebon, Dikman Mahmud menyatakan penggunaan anggaran DPRD Kota Cirebon sebesar Rp3,3 miliar sebenarnya telah digunakan pada triwulan 1 dan 2. Sehingga pada bulan Juli sampai Desember tidak ada lagi surat perintah membayar (SPM).
”Rp3,3 miliar itu adalah anggaran yang sudah direalisasikan sampai dengan triwulan 1. Meski baru dicatatkan di triwulan 3, itu bukan duplikasi anggaran. Pada triwulan 3 juga, para anggota dewan 1999-2004 sudah tidak lagi jadi menjabat,” paparnya.
Dia menegaskan, dalam laporan keuangan tersebut yang terjadi sebenarnya bukan pembengkakan, tapi penyesuaian karena adanya SE Mendagri SE Mendagri Nomor 161/3211/ SJ.
Sementara itu, JPU Paryono SH menyatakan, BPKP yang sampai sekarang kelembagaannya masih berdiri, juga memiliki hak untuk memeriksa. Dan dalam laporan keuangannya, serta dijadikan dasar penyidik menetapkan status tersangka adalah ditemukannya kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar.
Itu diantaranya terlihat dari biaya bantuan trasportasi Rp2,1 miliar, biaya bantuan hukum APBD 2001 Rp365 juta, biaya bantuan reses Rp980 juta, biaya lain-lain Rp202 juta dan masih banyak lagi. Total seluruhnya 26 poin.
”Perlu diingat, bahwa BPKP merupakan lembaga pemeriksa keuangan yang sampai kini masih eksis keberadaanya. Dan disitu jelas tertera ditemukannya kerugian negara,” tandasnya.
Terkait dengan pernyataan penasehat hukum bahwa JPU kurang memahami seluk beluk pembahasan APBD, menyerahkan sepenuhnya kepada pembuktian fakta di persidangan. ”Kita ngga urus soal itu. Yang kita kerjakan adalah pembuktian dakwaan dipersidangan dari keterangan saksi-saksi,” ucapnya di persidangan.
Paryono juga menyinggung dalam waktu dekat berkas tersangka APBD Gate 2004 berikutnya akan dilimpahkan. Karena telah diperoleh kabar Idam Kholid, salah seorang tersangka, Senin malam meninggal dunia.
”Penyidik mungkin tinggal menunggu laporan resmi dari pihak keluarganya bahwa yang bersangkutan sudah meninggal. Tapi tetap, tersangka yang lain berkasnya dilimpahkan,” ungkapnya didampingi, anggota JPU, Agustian dan Subhan di kejaksaan.
Ketua Majelis Hakim Samir Erdy SH MHum, mengingatkan baik kepada Eka maupun Dikman untuk memberikan keterangan yang jujur dan tidak mengada-ada. Jika tidak, bukan tidak mungkin para saksi akan dipanggil kembali dan berubah statusnya. Untuk sidang ini, waktu persidangan akan berlanjut pada Rabu 17 Maret 2010 mendatang.
SIDANG DITUNDA
Pada sidang paginya, Ketua Majelis Hakim Irdalinda SH MH mengabulkan permohonan penasehat hukum untuk menunda persidangan karena Enang Iman Gana, salahseorang terdakwa tengah sakit. Penasehat Hukum terdakwa Wa Ode Nur Zainab SH mengatakan, berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, jika ada terdakwa yang sakit maka persidangan ditunda demi hukum.
”Menurut KUHAP kalau sakit tidak bisa dilanjutkan. Karena persidangan itu prinsipnya harus dihadiri oleh terdakwa, terkecuali persidangan in absentia,” ucapnya.
Menanggapi keputusan penundaan sidang, Enang mengaku gembira. Karena dengan waktu yang tersisa menjadi harapan kesehatannya bisa pulih. Sekalipun sebenarnya agak enggan ke rumah sakit untuk melakukan perawatan. Karena mendapatkan perlakuan dari perawat yang kurang nyaman.
”Mentang-mentang saya pasien gratis. Kalau datang ke rumah sakit itu perawatnya pada manyun-manyun. Kaya yang ngga ikhlas gitu. Makanya kalau bisa sih saya pengen sembuh tapi tidak usah ke rumah sakit lagi,” selorohnya ditimpali gelak tawa rekan terdakwa yang lain diluar ruang sidang.
Untuk persidangan yang menyidangkan Jarot Adi Sutarti, Enang Iman Gana, Ahmad Djunaedi, Suyatno HA Saman, dan Safari Wartoyo, majelis hakim memutuskan akan dilanjutkan pada Jumat 19 Maret 2010.
KORBAN BERJATUHAN
Kader Partai Golkar Duddy Juharno mengaku prihatin dan berbelasungkawa yang sangat dalam atas meninggalnya Idam Kholid dari Partai PPP, salahseorang tersangka APBD Gate 2004. Menambah daftar panjang sejumlah nama yang telah pergi mendahului. Sebut saja Amin dari PDIP, Jauhari juga dari PDIP, Toni Panji Kusumah serta Agus Sompi dari Partai Golkar telah meningal dunia.
Dari pihak eksekutif, sejumlah nama yang telah meninggal dunia diantaranya mantan kabag keuangan Pemkot, Najaya, mantan kabag umum setwan Nur Fubiyanto, Jubaedi pegawai setwan, kepala bidang investgasi BPKP Provinsi Jabar Asep. Sedangkan yang sakit saat ini dialami Didi Sujadi, mantan Sekwan bersama dengan Suparman, antan kasubag verifikasi Pemkot.
”Memang kehidupan seseorang itu di tangan Tuhan yang maha kuasa. Tapi kan tetap saja, ada faktor pemicu. Nah berlarut-larutnya kasus APBD Gate inilah penyebabnya,” terangnya.
Kebanyakan dari mereka, kata Duddy, persoalan ini menjadi beban pikiran. Karena merasa tidak bersalah, tapi diproses secara hukum. Semua uang yang diterima adalah hak, jika memang dipersoalkan mestinya sejak awal dideteksi, bukan akhir-akhir waktu, apalagi sampai setahun kemudian.
”Padahal satu-satunya pemeriksa keuangan negara berdasarkan UUD 1945 pasal 23 E, BPK menyatakan tidak ditemukan kerugian negara. Dan jika ditemukan unsur pidana, pasal 14 UU 15 tahun 2004 jelas menyatakan akan langsung disampaikan kepada institusi yang berwajib. Dan itu tidak ada,” ungkapnya. (hen)